Eksploitasi Tambang Emas PT Matoa Ujung “Ilegal”

 

Eksploitasi tambang emas yang dilakukan PT Matoa Ujung, di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, illegal alias belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), akibatnya Seluas 400 hektar sawah pertanian milik warga mulai tercemar bahan kimia berbahaya.
Masyarakat sangat menantikan tindakan tegas dari Kapolda Brigjen Pol Dewa Parsana dan  Gubernur Sulteng Drs. Longki Djanggola berkait dengan aktivitas PT. Matoa Ujung yang melakukan eksploitasi. Diketahui PT. MU baru mengantongi IUP eksplorasi pertambangan emas seluas kurang lebih 5387 hektare di atas bendungan irigasi pertanian warga. Akibat penggunaan bahan kimia diatas ambang batas sehingga, sungai yang mengairi ke jaringan irigasi pertanian telah tercemar.
. Hasil penelusuran dilokasi menyebutkan jika PT MU milik Mr Liuh, seorang Warga Negara Asing (WNA)  dari korea yang melakukan investasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong.
Meskipun Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, melalui Kadis Pertambangan Energi dan Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, mengirimkan surat ke Bupati Parigi Moutong syamsulrizal Tombolotutu, untuk memerintahkan penghentian aktifitas pertambangan yang dilakukan PT MU,

. Dengan kejadian itu, akibatnya, kurun sepekan sejumlah warga yang mayoritas petani, harus menanggung resikonya. Pasalnya sekitar 400 hektar sawah petani sudah tercemar bahan kimia berbahaya akibat eksploitasi PT MU diatas bendungan irigasi pertanian.
Selain petani terancam gagal panen, kerusakan saluran irigasi yang dikerjakan dengan uang Negara miliaran rupiah menjadi rusak akibat pengerukan yang terus dilakukan oleh PT MU. Lima unit alat berat dan lima unit dum truk milik perusahaan tambang emas milik PT MU terusa beraktifitas. Meski
Dengan berlangsungnya aktifitas eksploitasi tambang emas yang dilakukan PT MU secara ilegal, dianggap telah melanggar pidana pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 2009 tentang Mineral dan Batubara. Artinya perusahan PT MU akan dikenakan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
saya berharap pemerintah lebih tegas lagi dalam mengambil kebijakan ini dan hukum harus benar benar di tegakkan. usir PT MU dari indonesia karena itu hanya menghancurkan masyarakat di sini .

sumber :http://totalmagz.com/?p=1451